JAKARTA — Tersangka kasus
dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Kementerian Tenaga
Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni, dijadwalkan menjalani sidang
pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (1/11/2012).
Sidang perdana tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. "Ya (sidang perdana), sekitar pukul 10.00 WIB," kata salah satu pengacara Neneng, Elza Syarief, melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Rabu (31/10/2012).
Sidang perdana tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. "Ya (sidang perdana), sekitar pukul 10.00 WIB," kata salah satu pengacara Neneng, Elza Syarief, melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Rabu (31/10/2012).

