<div style='background-color: none transparent;'></div>
Home » , » Penjual dan Penadah Motor Kreditan Divonis 4,5 Bulan

Penjual dan Penadah Motor Kreditan Divonis 4,5 Bulan

BANJARMASIN- Penggelap sepeda motor, Bidjuri (58) dan penadahnya Arbani alias Bani mendapat ganjaran atas kelakukaannya setelah divonis majelis hakim PN marabahan, Selasa (30/10) masing masing 4,5 bulan penjara.Keduanya terpaksa harus merasakan dinginnya sel penjara setelah terbukti bekerjasama menggelapkan sepeda motor yang kredit di PT FIF Banjarmasin.
Vonis yang diberikan keduanya memang lebih ringan dari tuntutan jaksa yang masing masing dituntut sembilan dan delapan bulan penjara. Head Legitasi dan Recovery PT FIF Banjarmasin, Joko Seprianto mengaku kedua warga Desa Karang Mekar, Batola ini terpaksa menempuh jalan hukum setelah beberapa komunikasi yang dilakukan pihaknya tidak dihiraukan.

"Semua komunikasi yang baik telah ditempuh. Awalnya PT FIF lebih mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan namun gagal dan upaya hukum pun dilakukan," ujar dia dalam rilisnya yang diterima BPost, Kamis (1/11).

Kerjadian berawal saat Bidjuri yang mengambil kredit motor Honda Beat DA 6470 MQ enggan membayar cicilan motor. "Baik surat maupun mendatangi kerumah sudah kita lakukan namun pelaku berdalih dengan berbagai macam alasan," jelas dia. Saat berusaha komunikasi,  ternyata motor itu dijual kepada Bani seharga Rp 2.5 juta."Keduanya bahkan menantang siap menjalani hukuman atas perbuatannya sehingga upaya hukum dilakukan," lanjut dia.

Pihaknya kemudian melaporkan masalah ini ke Polsek Mekar Sari karena pelaku dianggap tidak memenuhi kewajibannya membayar cicilan selama 7 bulan. "Ini kami lakukan agar masyarakat tidak mengulangi perbuatannya dan jangan mudah menerima gadai membeli motor yang tidak jelas asal usulnya," pungkasnya


  • Dikutip Dari Harian BanjarmasinPost
Share this article :
 
Copyright © 2011. Banua Nusantara . All Rights Reserved
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Template Modify by Creating Website. Inpire by Darkmatter Rockettheme Proudly powered by Blogger