BANJARMASIN- Penggelap
sepeda motor, Bidjuri (58) dan penadahnya Arbani alias Bani mendapat ganjaran
atas kelakukaannya setelah divonis majelis hakim PN marabahan, Selasa (30/10)
masing masing 4,5 bulan penjara.Keduanya
terpaksa harus merasakan dinginnya sel penjara setelah terbukti bekerjasama
menggelapkan sepeda motor yang kredit di PT FIF Banjarmasin.
Vonis yang diberikan keduanya memang
lebih ringan dari tuntutan jaksa yang masing masing dituntut sembilan dan
delapan bulan penjara. Head
Legitasi dan Recovery PT FIF Banjarmasin, Joko Seprianto mengaku kedua warga
Desa Karang Mekar, Batola ini terpaksa menempuh jalan hukum setelah beberapa
komunikasi yang dilakukan pihaknya tidak dihiraukan.
"Semua komunikasi yang baik telah ditempuh. Awalnya PT FIF lebih
mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan namun gagal dan upaya hukum pun
dilakukan," ujar dia dalam rilisnya yang diterima BPost, Kamis (1/11).
Kerjadian berawal saat Bidjuri yang mengambil kredit motor Honda Beat DA 6470
MQ enggan membayar cicilan motor. "Baik
surat maupun mendatangi kerumah sudah kita lakukan namun pelaku berdalih dengan
berbagai macam alasan," jelas dia. Saat berusaha
komunikasi, ternyata motor itu dijual kepada Bani seharga Rp 2.5 juta."Keduanya bahkan menantang siap menjalani hukuman atas perbuatannya
sehingga upaya hukum dilakukan," lanjut dia.
Pihaknya kemudian melaporkan masalah ini
ke Polsek Mekar Sari karena pelaku dianggap tidak memenuhi kewajibannya
membayar cicilan selama 7 bulan. "Ini
kami lakukan agar masyarakat tidak mengulangi perbuatannya dan jangan mudah
menerima gadai membeli motor yang tidak jelas asal usulnya," pungkasnya
- Dikutip Dari Harian BanjarmasinPost